Aturan adat terkait dengan pembunuhan, mengancam membunuh, pencurian, perkelahian, penganiayaan, perkawinan, balang betunang, cerai, kerongkat kawin (jinah), basa dusa kesupan dusa, fitnah (pemungkal), sumpoh, pemungkar janji, perusakan perkarangan, menubo sungai, sengketa tata batas, sengketa tanah, perusakan adan perampasan hutan adat, kebakaran tanam tumbuh, kebun orang lain, beumo di tempat keramat/mali, pelanggar kampung/wilayah adat.
Apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Penerapan denda berupa hewan dan benda seperti tajau, tempayan, gong, pinggan, tuak, mangkok, ayam, babi, parang.
Selain itu ada juga aturan adat yang mengatur tentang pernikahan, Kematian dan hajatan. Antara lain:
1. Adat Nyadi Barumahan ( Menikah)
Adat Nyadi Barumahan atau menikah.Untuk prosesi adat Nyadi Barumahan harus melalui beberapa tahapan, mulai :
- Tantanyaia
Tantanyaia dimana utusan keluarga dari pihak laki-laki pergi kerumah pihak perempuan yang akan dilamar. Dalam pertemuan tersebut utusan dari pihak laki –laki menyampaikan niat untuk meminang anak perempuan mereka.Tidak ada barang bawaan.
- Batunang
Setelah tantanyaia dan pihak perempuan menerima, maka dilanjutkan dengan adat tantunangan. Dalam tahapan tantungan pihak laki-laki harus melibatkan setidaknya 2 orang pengurus Kampukngserta membawa serahan berupa 1 buah cincin, 1 buah piring kaca, uang Rp 50.000, 1 lembar kain batik, 1 botol tuak dan 1 ekor anak ayam. Jika barang-barang ini sudah dilengkapai oleh pihak laki-laki maka adat tunangan telah syah.Lamanya tunangan antara 3 bulan hingga 1 tahun.
- Adat Bajadi
Setelah melewati proses batunang, dilanjutkan dengan adat bajadi
2. Adat Meninggal
- Adat Mati Wajar
• Parusa adalah adat parusa merupakan dilaksanakan jika mayat orang meninggal ditahan 1 – 2 hari di rumah, baru dikuburkan. Dalam adat parusa keluarga harus menyiapkan 3 buah tempayan tuak, 1 ekor babi dan 1 ekor ayam.
• Patahantu adalah Adat mati biasa dimana mayat disimpan dirumah 1 minggu – 1 bulan.
• Untuk adat ini pihak keluarga menyiapkan 12 tempayan tuak,3 ekor babi serta 20 kulak beras pulut. Kemudian beras pulut tersebut di masak dijadikan lemang untk dimakan waktu makan bersama.
- Adat Pati
Adat meninggal Adat pati dikenakan jika kematiannya tidak wajar, adatnya yang dikeluarkan sama dengan adat patahantu dan juga harus mengisi denda adat berupa 30 belanga ( sekarang diganti 350 gram emas )
3. Adat Tajar Niat
Ritual adat ini dilaksanakan oleh masyarakat bertujuan untuk memohon kepada Duata Sangiakng agar terhindar dari bencana, seperti : kemarau, banjir, kebakaran, angin ribut, sampar ternak serta terserang dari serangan musuh. Ritual dilaksanakan oleh Bulitn/ dukun. Untuk proses ritual ini masyarakat akan menyiapkan 1 ekor babi dan 7 ekor ayam untuk dipotong dan ancak. Ancak akan diisi dengan nasi-pulut, daging ayam, babi, tuak dan air putih. Ancak yang telah diisi tersebut, jika musim kemarau akan dipasang di tengah sungai sedang jika musim banjir akan dipasang di pantai sungai.
4. Adat Mani’a Ucin
Adat mani’a ucin merupakan adat yang dilakukan saat memandikan bayi, tujuannya memohon kepada Duata Sangiakng agar Ucin ( bayi) dan Ibu yang melahirkan bisa selalu sehat, panjang umur dan murah rejeki
5. Adat Basunat
Adat basunat merupakan adat yang dijalanani seorang anak laki-laki yang mulai beranjak dewasa, biasanya dilaksanakan jika anak telah berumur kurang lebih 10 tahun |