Kontak
0251-7564459
•
[email protected]
Pengguna baru? Daftar
disini
Masuk
06 Mar 2021
Toggle navigation
BERANDA
TENTANG BRWA
BERITA
WILAYAH ADAT
Prosedur Pendaftaran WA
Pendaftaran WA
Formulir Keberatan
Data WA
Web GIS
LAYANAN
PUSTAKA
Rujukan
Regulasi
Wilayah Adat
Kenegerian Air Tiris
Statistik
Statistik Pengakuan
Wilayah Adat
View
Teregistrasi
SHARE
facebook
twitter
google+
email
Nama Komunitas
Kenegerian Ayu Tiyi (Air Tiris)
Propinsi
Riau
Kabupaten/Kota
KAMPAR
Kecamatan
Kampar & Kampar Utara
Desa
Batu Belah,Tanjung Rambutan,Simpang Kubu,Limau Manis,Naumbai,Tanjung Berulak,Airtiris,Ranah,Bukit Ranah,Ranah Singkuang,Ranah Baru,Penyasawan,Sungai Tonang,Muara Jalai,Sungai Jalau,Sawah,Naga Beralih,Kampung Panjang,Sendayan
Peta Lokasi Wilayah Adat
Perbesaran dengan
Mousescroll
Kewilayah Adat
Luas
0 Ha
Satuan
Kenegerian Air Tiris
Kondisi Fisik
Dataran
Batas Wilayah
Batas Barat
Kenegerian bangkinang ( batasnya bagian barat sebelah kiri tobiong songgok siabu berbatasan dengan kenegerian bangkinang ( darat ), bagian kanan barat ditandai dengan bukit tambaian ).
Batas Selatan
Bagian selatan berbatasan dengan Kampar kiri yang ditandai imbo basibak.
Batas Timur
Bagian timur berbatasan dengan kenegerian rumbio yaitu pulau singkawang yang berada pada desa penyasawan.
Batas Utara
Bagian timur berbatasan dengan kenegerian rumbio yaitu pulau singkawang yang berada pada desa penyasawan.
Kependudukan
Jumlah KK
40000
Jumlah Laki-laki
32634
Jumlah Perempuan
32768
Mata Pencaharian utama
Petani padi, petani karet dan sawit, berdagang, dan PNS
Sejarah Singkat Masyarakat adat
Airtiris adalah salah satu kenegrian yang termasuk ke dalam limo koto, nama airtiris berasal dari kejadian di temukannya aliran air sungai yang tembus ke sungai kampar kiri yang diceritakan oleh datuok panglimo khotif yang di tarik oleh ikan tapa, air tiris berarti air bocor. Kenegrian airtiris di pimpin oleh niniok mamak yang terdiri dari beberapa suku besar yaitu, suku domo, putopang, kampai, dan piliong. Suku-suku ini terbagi lagi menjadi dua belas suku.
Pada awalnya pemukiman masyarakat airtiris berada hanya di tepian sungai kampar, karena dahulu sekitar abad 18 hanya alat transportasi air yang memadai untuk berpergian jauh sehingga tepian sungai menjadi pusat transportasi. Adapun pusat awal berdirinya kenegerian airtiris berada di Desa Tanjung Berulak yang kita tau peninggalan sejarahnya adalah Masjid Jami’. Desa tanjung berulak( kenegerian airtiris) menjadi tempat persinggahan para pedagang, dan niniok mamak dari pangkalan Koto Baru ke Kuok, kemudian ke bangkinang, singgah di Airtiris, melanjutkan perjalanan ke Rumbio dan berakhir di Teratak Buluh.
Diantaranya ada pedagang yang menetap 2-7 hari sampai dagangan mereka habis, dan banyak pula diantara pedagang ini yang menyunting anak gadis di tempat yang mana menurutnya perdagangan disitu menjanjikan keuntungan besar.
Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah
Pembagian ruang menurut adat
1. Area kelola lading/sawah ( tanah paladang ),
2. areal pemukiman ( kampuang )
3. areal tanah pekuburan ( tanah pakubun )
4. areal perkebunan masyarakat, ( sawit milik individu )
5. ada sebagian tanah ulayat yang dimiliki secara komunal masyarakat adat, namun dikelola system sewa sama PT dengan ditanami sawit masa berlakunya sampai 2020, setelah itu akan dikembalikan kepada ninik mamak.
Sistem Penguasaan & Pengelolaan Wilayah
1. Wilayah kecamatan Kampar bagian Barat dikuasai oleh datuk Indokomo
2. Wilayah kecamatan Kampar bagian Timur dikuasai oleh datuk Majo Kayo
3. Wilayah kecamatan Utara bagian Barat dikuasai oleh datuk Rajo Malano
4. Wilayah kecamatan Utara bagian Timur merupakan tanah ulayat kenegrian Airtiris yang dikepalai oleh datuk Panghulu Bosou
Kelembagaan Adat
Nama
Kenegerian Airtiris
Struktur
1. PUCUOK SUKU: 1. Datuok Panghulu Bosou (Suku Mandailiong) 2. Datuok Tumpo Komo ( Suku Kampai) 3. Datuok Paduko Maajo ( Bendang) 4. Datuok Ijo Puto ( Putopang) 5. Datuok Kiayong ( Putopang Piangan) 6. Datuok Sindo Dirajo (Putopang) 7. Datuok Bandaro Hitam (Domo Dalam) 8. Datuok Rajo Malano (Domo Piangan) 9. Datuok Indo Komo (Domo) 10. Datuok Majo Kayo ( Pilionng Paik) 11. Datuok Jalo Anso ( Piliong Limuobuang) 12. Datuok Botua ( Piliong Doe) 13. Datuok Bijak Simano ( Piliang Piangan ) 2. 4 JINI: 1. Penghulu 2. Malin 3. Dubalang 4. Pegawai/ monti 3. KOONG KAMPUONG
Tugas dan Fungsi Pemangku Adat
1. pucuok suku bertugas sebagai kepala suku dikenegerian
2. 4 Jini bertugas sebagai bawahan pucuok suku yang mengatur urusan persukuan di kenegerian
3. koong kampuong bertugas untuk mengatur urusan persukuan disetiap kampung
Mekanisme Pengambilan keputusan
Musyawarah yang dihadiri oleh semua niniok mamak setiap persukuan
Hukum Adat
Aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan Wilayah dan Sumber daya alam
Larangan menjuala tanah soko ( tanah peninggalan orangtua) tanah soko hanya boleh dimiliki sebagai hak pakai.
Aturan Adat terkait Pranata Sosial
Larangan nikah sasuku
Contoh Keputusan dari penerapan Hukum Adat
Jika ada anak keponakan menikah sesuku maka keluarga itu akan diabaikan dari pranata suku, tidak akan dianggap ada kecuali membayar denda satu ekor kerbau putih ke adat.(balope jonjang balumuik , diputus tali silaturrahmi atau tidak dikunjungi lagi)
Keanekaragaman Hayati
Jenis Ekosistem
Sumber
Sumber Pangan
Padi dari sawah, ikan dari sungai, sayuran dari berkebun, daging dari berternak.
Sumber Kesehatan & Kecantikan
1. Daun kayu bagak obat untuk pasca keguguran 2. daun sidukuong anak obat untuk panas tinggi
Papan dan Bahan Infrastruktur
Berasal dari hutan, yang biasanya dikelolah oleh perorangan, kemudian di perjual belikan. Selain itu juga ada yang berasal dari daerah lain.
Sumber Sandang
Untuk pakaian masyarakat kenegerian Airtiris mendapatkan dari pusat perdagangan yang dibawa oleh para pedagang dari berbagai daerah.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu
Daun tapak leman untuk memasak rendang
Sumber Pendapatan Ekonomi
Pohon karet, sawit, kolam ikan, keramba, dan sawah
Kebijakan
No
Judul/Title
Nomor
Tentang
Kategori
Tipe Kategori
Dokumen
1
Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Hak Tanah Ulayat
Nomor 12 Tahun 1999
Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Hak Tanah Ulayat
Perda Kabupaten/Kota
Daerah
Dokumen
2
Keputusan Bupati Kampar Nomor 660/DLH-IV.2/32 Tentang Pembentukan Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar
Nomor 660/DLH-IV.2/32
Keputusan Bupati Kampar Nomor 660/DLH-IV.2/32 Tentang Pembentukan Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar
SK Bupati/Kepala Daerah
Daerah
Dokumen