Kasmita Widodo, mengatakan masyarakat bisa membuat peta, memahami tentang wilayahnya, dan menggambarkannya. Perjuangannya adalah bagaimana itu diakui oleh pemerintah. Itu menjadi salah satu pokok dari bagaimana mencegah konflik lahan. Kebijakan satu peta menjadi salah satu entry point karena di situ kita akan melihat peta wilayah adat ini berada di area kehutanan yang mana, fungsi apa, berada perizinan yang mana, punya siapa, dan sebagainya. Menurut Kasmita, saat ini tinggal sedikit lagi untuk bisa dituntaskan agar peta-peta ini menjadi informasi resmi pemerintah. Yang sedikit itu adalah masalah teknis, dan itu ada wali datanya. Jadi Kementerian Dalam Negeri adalah wali data yang akan menerima peta-peta wilayah adat untuk diintegrasi ke dalam keteraturannya. ...
read more »