Perkawinan, Perzinaan,pencurian, sengketa tanah.
Salasatu satu keunggulan Adat Istiadat yang dianut oleh seluruh masyarakat adat pekurehua dimana setiap ada masalah antar masyarakat setempat dapat diselesaikan secara adat. Demikian juga kasus persinahan (BUALO)
Bualo terbagi atas beberapa bagian :
- Perbuatan (Babehia)
Adalah perbuatan seseorang yang mlanggar aturan adat.
- ,pelanggaran hukum Perkawinan, dimana seseorang yang(MOKARA-KARA, HALOLO KANDUPA DARA, ): bagi siapa yang secara sadar melakukan zina maka akan disidang dibalai desa dengan syarat 1. Mengadakan babi 1 ekor untuk perempuan yang dipotong pada saat sidang berlangsung. 2. Satu ekor babi untuk laki-laki yang diuangkan dengan nilai Rp.2000.000. 3. Mengadakan uang duduk sidang sebesar 2500.000. 4. Menjamin makan dan minum peserta sidang. Apabila, kedua yang bersangkutan tidak sepakat untuk menyatu (Kawin) maka, Pihak laki-laki akan dikenakan sanksi 3 ekor kerbau. 1. Satu ekor sebagai pengganti suami. 2. Satu ekor sebagai pemulihan nama baik keluarga pihak wanita. 3. Satu ekor sebagai pemeliharaan bay apabilah sudah hamil.
- Kesemuanya ini diberi jangka waktu 1 bulan per satu ekor.
- Demikian pulah perselisihan tanah, apabila ada kesalah pahaman dalam aturan pemakaian tanah juga masi dapat diselesaikan secara adat yang diatur berdasarkan asas kekeluargaan.
Kesimpulan :
Sanki menyangkut pelanggaran antara lain:
Ketika ada sesorang atau kelompok yang melakukan tindakan yang dianggap melanggar aturan adat akan disanksi sesuai aturan yang berlaku dan nilai pelanggarannya. Sanksi adalah denda yang merupakan hukuman bagi pelaku pelanggaran. Di dataran lore, proses penyelesaian konflik atau kontak antar sosial masi diselesaikan secara adat.
|