1. Adat pati nyawa dan setengah pati nyawa, mengatur denda yang berkaitan dengan pelanggaran telah menghilangkan nyawa seseorang atau menyebabkan orang lain sakit.
2. Adat laya’, mengatur denda karena perkelahian.
3. Adat pemalu, mengatur denda akibat seseorang mempermalukan orang lain dan orang tersebut tidak terima, termasuk dalam hal ini kebohongan dan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya
4. Adat penti pemali, mengatur denda dan pelaksanaan pantang yang diwajibkan secara adat. Masyarakat Iban memberikan penghormatan kepada alam dan manusia sehingga setiap peristiwa harus ada kompensasinya. Apabila seseorang meninggal dunia, maka pasangan, anak dan keluarganya harus menjalankan adat berpantang. Mereka tidak diperkenankan melakukan sesuatu sampai batas waktu tertentu, misalnya tidak mandi selama satu minggu, menghindari keramaian selama 3 hari dan sebagainya
5. Adat belaki bebini, mengatur denda dalam hubungan antar dua orang yang terikat perkawinan, termasuk di dalamnya perceraian, meninggalkan pasangan, dan perselingkuhan.
6. Adat ngencuri, mengatur denda akibat pencurian |